GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, sebesar Rp6 miliar.
Zumi resmi menyandang status tersangka bersama Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan.
"Biasanya KPK akan sesegera mungkin, setelah dipanggil, kemudian diperiksa sebagai tersangka, diperiksa kemudian akan ditahan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).