GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan serangkaian penggeledahan usai menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan sebagai tersangka. Dalam penggeledahan KPK menyita dokumen serta uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.
Penggeledahan dilakukan di rumah dinas Gubernur Jambi, villa milik Zumi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan rumah seorang saksi di Kota Jambi. Penggeledahan dilakukan maraton sejak 31 Januari hingga 1 Februari 2018.
"Tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat dalam kegiatan penggeledahan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).