Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
"Pada dasarnya kami menyesalkan kejadian seperti itu terjadi," katanya, Jumat (2/2/2018).
Untung, kata dia, seharusnya menerapkan prosedur standar ketika mengamankan seseorang. Ahmad menyebut, 12 waria itu memiliki hak yang sama di mata hukum. Lantas, saat mereka diduga melawan hukum, sudah selayaknya mendapat hak-haknya, seperti didampingi penasihat hukum.
"Kan ada prosedurnya dalam pemeriksaan, orang dipanggil, dia didampingi kuasa hukumnnya kan begitu, bukan langsung saja dipersekusi, digunduli rambutnya, kan gak ada urusannya," tegasnya.
Dia pun menerangkan bahwa identitas seseorang tidak dapat dikriminalisasi. Akan tetapi, saat seseorang terindikasi melawan hukum maka diperbolehkan dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur yang ada.
Ditambahkannya, tindakan Untung itu merupakan pelanggaran HAM. Perilakunya juga dapat dikategorikan melanggar hukum karena di dalam undang-undang tidak diperbolehkan menggunduli seseoarang.
"Oh iya (melanggar HAM), dari segi hukum juga gak boleh berlaku seperti itu," tegasnya.
Adapun guna mendapatkan informasi lebih mendalam, Komnas HAM telah mengirim surat kepada Polda Aceh untuk memberikan klarifikasi. Akan tetapi, sejauh ini belum menuai hasil.
Dia pun meminta Kepolisian memberikan sanksi tegas kepada jajarannya, jika memang terbukti melakukan persekusi. Sebelumnya, Polres Aceh Utara dan polisi syariah Aceh Utara pada Sabtu (27/1/2018) melakukan penangkapan terhadap 12 waria.
Mereka dibekuk saat berada di sebuah salon. Akan tetapi, sebelum mereka dibawa untuk dibina, para waria ini rambutnya dipotong hingga botak. Kejadian ini juga telah menjadi sorotan Amnesty Internasional.
Terkini
Senin, 19 Januari 2026 | 21:56:28 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:49:59 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:45:50 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:42:02 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:30:29 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:25:57 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:22:00 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:16:16 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 14:46:34 WIB
Ahad, 18 Januari 2026 | 17:46:42 WIB