GILANGNEWS.COM - Kementerian Agama menyebut, potensi pengumpulan dana zakat melalui potongan langsung dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai Rp15 triliun. Potensi tersebut dapat terealisasi, jika seluruh PNS muslim secara sukarela ikut serta dalam program pemerintah tersebut.
Pemerintah rencananya baru akan memberlakukan kebijakan potongan zakat lewat gaji tersebut kepada PNS yang akan bersifat sukarela. Hal tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Optimalisasi Mekanisme Pengumpulan Zakat bagi PNS Muslim.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, pihaknya saat ini memang memprioritaskan program tersebut untuk PNS karena potensi penghimpunannya yang cukup besar. Kendati demikian, pemerintah juga tengah mendalami kemungkinan pelaksanaan program tersebut kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).