GILANGNEWS.COM - Dua pengedar narkoba berinisial R alias Iwan (40) dan F alias Daus (32), dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Rabu (7/2/2018). Kedua pengedar narkoba partai besar itu ditangkap di dua tempat berbeda.
"Pria berinisial R alias Iwan di kamar 207 Hotel Holie Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Deddy Herman SIK, Kamis (8/2/2018).
Kapolresta menuturkan, Selasa malam, sekitar pukul 23.30 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat yang terpercaya mengenai adanya seseorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Pekanbaru.