GILANGNEWS.COM - Iptu YT, kasat Resnarkoba Polres Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba.
“Iptu YT resmi telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat Rabu malam (7/2/2018).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dua pekan lalu, Iptu YT sempat menggerebek sebuah kamar penginapan di kawasan Waimital, Kecamatan Kairatu dan menangkap Sekretaris Dewan Seram Bagian Barat, MT yang saat itu sedang mengisap sabu.