GILANGNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bahwa Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat tetap tidak sah.
Pendapat ini disampaikan Mahfud meski MK sudah mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif yang dapat menjadi obyek hak angket DPR.
Mahfud menegaskan, putusan MK tersebut tidak berarti apa-apa. Sebab, pembentukan Pansus Angket KPK sendiri telah melanggar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.