GILANGNEWS.COM - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai, putusan Mahkamah Konstitusi soal KPK bukan membuat DPR berpeluang besar untuk melemahkan KPK. Hal ini diungkapkan menyusul putusan MK yang menegaskan KPK bagian dari eksekutif dan objek hak angket DPR.
"Menjadi penting untuk juga kemudian diingatkan lagi bahwa putusan MK itu bukan karpet merah bagi DPR untuk kemudian melakukan apa saja terhadap KPK, termasuk melemahkan melalui angketnya," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/2).
Menurut Hidayat, adanya putusan MK menegaskan keterbukaan DPR menjalankan pengawasannya melalui hak angket DPR. Namun ia mengingatkan jika dibentuknya hak angket tidak berbasis dasar yang kuat, tentu akan dikritisi masyarakat. "Kalau DPR membuat hak angketnya asal-asalan misalnya atau tak berbasis bukti, atau hanya karena politisasi misalnya, rakyat kan bisa memberi kritik juga pada DPR," kata Hidayat.