Akan Resmikan Klinik e-LHKPN, Bamsoet: Upaya Keterbukaan DPR

Senin, 12 Februari 2018 | 10:45:12 WIB
Bambang Soesatyo.

GILANGNEWS.COM - DPR bersama KPK dijadwalkan meresmikan klinik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara berbasis elektronik (e-LHKPN). Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan ini sebagai upaya keterbukaan informasi anggota Dewan kepada masyarakat.

"Ya intinya kita ingin DPR ini terbuka, termasuk orang-orangnya. Karena kalau kita mengemban sebagai jabatan publik, maka kita harus telanjang bulat," ujar Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Ia mengatakan sengaja mengajak KPK bekerja sama dalam pelaksanaan e-LHKPN. Lembaga antirasuah itu pun, kata Bamsoet, mengapresiasi langkah DPR.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Ini kan memang KPK punya program itu. Kemudian saya tarik ajak buka klinik di sini," jelasnya.

    "KPK sangat menyambut baik dan mereka senang bahwa DPR tanggap membantu anggotanya dalam meningkatkan kesadaran untuk melaporkan harta kekayaannya," sambung politikus Partai Golkar itu.

    Bamsoet menjelaskan, sistem e-LHKPN akan mempermudah anggota DPR melakukan pembaruan laporan aset miliknya. Ia menilai sistem ini lebih akan lebih efektif.

    "Tujuannya untuk mempermudah para anggota DPR yang pada awal jabatan sudah melaporkan harta kekayaan pada KPK, kemudian pada perjalanannya 5 tahun ada perubahan-perubahan. Nah, cukup dengan mengakses online dan ngisi secara online. Tidak perlu lagi secara manual mengetik ngisi formulir dan ngirimin pada KPK," urainya.

    Pagi ini, pimpinan DPR bersama pimpinan KPK merencanakan peresmian Klinik e-LHKPN. Sistem ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan KPK No 7/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, serta Surat Edaran Pimpinan KPK No 8/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan LHKPN.

    Terkini