GILANGNEWS.COM - PEKANBARU - Oknum mahasiswa asal Lampung berinisial RC alias Rico dan EH alias Revan yang ditangkap Polresta Pekanbaru, Riau atas kepemilikan 400 gram Sabu senilai Rp400 juta mengaku hanya disuruh seseorang, dan diupah Rp16 juta.
Kepada polisi, dua sekawan itu mengakui kalau 'bisnis' pengiriman alias sebagai kurir Narkoba tersebut baru pertama kali dilakukannya. Akibatnya, Rico dan Revan terancam hukuman penjara paling rendah seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto, Kamis (15/2/2018) siang mengungkapkan, tugas keduanya hanya membawa tas dari Tanjung Balai Kepuluan Riau, di mana di dalamnya berisi paket Sabu 400 gram. Rencananya serbuk haram itu akan dibawa ke daerah lain.