GILANGNEWS.COM - Kepolisian Sektor Kabun berhasil membekuk 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, sekitar pukul 22.30 malam tadi, Kamis (15/2/2018).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan kedua tersangka tersebut adalah Zulham Efendi (35) ya g merupakan warga Tandun, dan Kabul Budiono yang warga Kasikan, Kecamatan Tampan Hulu Kabupaten Kampar.
"Personil Polsek Kabun mendapat informasi akan ada seseorang yang membawa narkoba melintas di Jalan Poros Desa Tandun. Kemudian tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan," ungkapnya.