GILANGNEWS.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap artis Rizal Djibran terkait dugaan penyalahgunaan narkotik jenis sabu pada Rabu (21/2) dini hari.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan Rizal ditangkap di kediamannya di Sunrise Paradise Blok AD.1 Nomor 5, Grand Wisata, Kelurahan Lambang Jayan Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Subdirektorat 5 dipimpin Ajun Komisaris Wihelmus Helky menangkap seorang tersangka berinisial RD yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu," kata Eko Daniyanto, Jumat (23/2).