Lakukan Kekerasan Pada Kemaluan Anak Tirinya, Romadi Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 23 Februari 2018 | 21:04:55 WIB
Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Romadi dilaporkan isterinya ke polisi karena telah melakukan kekerasan terhadap kemaluan anak tirinya, Jumat (23/2/2018).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan kelakuan Romadi diketahui oleh isterinya, M (25) karena korban sempat merasa kesakitan pada Sabtu (17/2/2018) lalu.

"Pada hari sabtu, sekitar pukul 12.00 wib korban menjerit kesakitan. Setelah ditanya, korban menjelaskan bahwa kemaluannya sakit akibat perlakuan tersangka, yang merupakan ayah tiri korban," jelasnya.

  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 60 Persen Anak Sekolah
  • Baca Juga Henny Sasmita Wahid Kunjungi Buluh Cina, Dorong Orang Tua Rutin Bawa Anak ke Posyandu
  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Tinjau PKG di SMA Negeri 2 Pekanbaru
  • Baca Juga TP PKK Riau Apresiasi Pekanbaru atas Capaian Imunisasi Bayi Lengkap
  • Karena penjelasan tersebut, korban kemudian dibawa kerumah sakit untuk diperiksa.

    "Setelah diperiksa, dokter menjelaskan bahwa kemaluan korban telah mengalami kekerasan," tambahnya.

    M yang tidak terima anaknya diperlakukan demikian oleh ayah tirinya, kemudian melaporkannya kepolisi.

    "Akibat perbuatannya, Romadi akan dikenakan pasal 81 ayat 3 tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak dan terancam hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

    Terkini