GILANGNEWS.COM - Pembunuhan yang dilakukan oleh kakak beradik di Muara Fajar Kota Pekanbaru terhadap tetangganya terancam dipenjara seumur hidup.
Hal ini karena kedua pelaku yakni MB (30) dan JB (23) dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Kapolsek Rumbai, Henni Irawati saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (26/2/2018).