GILANGNEWS.COM - Kisah perantauan Erpan, pemuda berusia 21 tahun dari Bengkulu, ke Daerah Istimewa Yogyakarta, terpaksa berakhir di sel tahanan aparat kepolisian.
Erpan yang indekos di Sorosutan, Umbuharjo, tersebut ditangkap aparat polsek setempat setelah dilaporkan pacarnya sendiri, ND (21) karena kasus penganiayaan.
“Tersangka ditangkap oleh unit Reserse Kriminal Polsek Umbulharjo di Alun-alun Utara, setelah dibujuk oleh korban untuk bertemu,” kata Kapolsek Umbulharjo Komisaris Polisi Sutikno, Minggu (18/3/2018), seperti dilansir Harianjogja—jaringan Suara.com.