GILANGNEWS.COM - Aparat Polsek Metro Kalideres menangkap seorang pemuda berinisial LC, 20 tahun, karena kedapatan memiliki dan mengedarkan paket 0,84 gram sabu di kamar indekos di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (16/3) lalu. Dari hasil pemeriksaan LC mengaku mengedarkan sabu atas perintah ibunya.
"Pelaku LC menjual sabu atas desakan dari ibu kandungnya sendiri. Setiap hari yang dijatah per 10 gram," kata Kapolsek Metro Kalideres, Kompol Efendi dalam keterangannya, seperti dikutip dari Humas Polda Metro Jaya, Senin (19/3).
Ibu pelaku diketahui tinggal di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, yang dikenal sebagai salah satu kampung narkoba di Jakarta Barat. Saat ini ibu pelaku masih dalam daftar pencarian orang (DPO).