GILANGNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap seorang pria berinisial PN (28) yang diduga pelaku paedofil terhadap 87 orang anak berusia antara 15 hingga 17 tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Kuswahyudi Tresnadi mengatakan seluruh korban berjenis kelamin laki-laki.
Menurutnya, modus pelaku melakukan aksinya adalah dengan membuat akun media sosial Instagram dan menampilkan diri berjenis kelamin perempuan.