KPK Sita 8 Kontainer Berkas Dalam Kasus Korupsi di Bengkalis

Rabu, 21 Maret 2018 | 18:52:55 WIB
Febri Diansyah/Net

GILANGNEWS.COM - Sebanyak 8 kontainer berisi berkas dan dokumen disita penyidik Komisi Pemberan    tasan Korupsi (KPK) usai melakukan penggeledahan di dua tempat di Bengkalis, Provinsi Riau.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015. 

Dalam kasus ini pihak KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Sekda Dumai, M. Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. Diduga mereka telah merugikan negara sebesar Rp 495 miliar.

  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 60 Persen Anak Sekolah
  • Baca Juga Henny Sasmita Wahid Kunjungi Buluh Cina, Dorong Orang Tua Rutin Bawa Anak ke Posyandu
  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Tinjau PKG di SMA Negeri 2 Pekanbaru
  • Baca Juga TP PKK Riau Apresiasi Pekanbaru atas Capaian Imunisasi Bayi Lengkap
  • Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bengkalis dan Dinas Pekerjaan Umum setempat. Sejumlah bukti yang terkumpul itu akan dipelajari dan akan dikonfirmasi ke saksi dan tersangka.

    "Hasil penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Kantor DPRD Bengkalis dan Dinas PU setempat, penyidik menyita 8 kontainer berkas dan dokumen-dokumen proyek jalan," ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (21/3).

    Dirinya menambahkan, penggeledahan dilakukan sejak hari Senin kemarin dan dilanjutkan dengan kegiatan di daerah pada hari ini. 

    "Sebagai rangkaian dari kegiatan di Bengkalis sejak Senin kemarin, hari ini tim masih melakukan kegiatan di daerah," tukasnya.

    Terkini