GILANGNEWS.COM - Sebanyak 8 kontainer berisi berkas dan dokumen disita penyidik Komisi Pemberan tasan Korupsi (KPK) usai melakukan penggeledahan di dua tempat di Bengkalis, Provinsi Riau.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.
Dalam kasus ini pihak KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Sekda Dumai, M. Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. Diduga mereka telah merugikan negara sebesar Rp 495 miliar.