Kuras ATM turis Korea Rp 15,5 juta, Dika diringkus polisi di Ubud

Jumat, 30 Maret 2018 | 10:17:29 WIB
Pencuri ATM turis Korea.

GILANGNEWS.COM - I Wayan Dika (31), dilaporkan ke Polsek Ubud, oleh seorang wanita asal Korea, bernama Yeonseo Nam (38) karena mencuri uangnya saat sedang mabuk.

Kasus pencurian berawal ketika korban menghubungi pelaku dan mengajaknya minum-minum serta menyaksikan acara musik di Loving Budha Bar Jalan Monkey Forest, Minggu (18/3/) malam.

Selanjutnya korban, yang menginap di Savira Bungalow Jalan Hanoman, Padang Tegal Kelod, Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Senin (19/3) dini hari pergi ke ATM mengambil uang Rp 700 ribu. Kesempatan tersebut rupanya dimanfaatkan pelaku mengintip nomor PIN ATM korban secara diam-diam.

  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 60 Persen Anak Sekolah
  • Baca Juga Henny Sasmita Wahid Kunjungi Buluh Cina, Dorong Orang Tua Rutin Bawa Anak ke Posyandu
  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Tinjau PKG di SMA Negeri 2 Pekanbaru
  • Baca Juga TP PKK Riau Apresiasi Pekanbaru atas Capaian Imunisasi Bayi Lengkap
  • Kapolsek Ubud Kompol Made Raka Sugita mengatakan, setelah mengambil uang di ATM, korban mengajak pelaku melanjutkan minum bir di White House. Puas menikmati hiburan, korban minta diantar pulang ke tempatnya menginap.

    "Saat mabuk kartu ATM korban terjatuh. Pelaku kemudian mengambil dan menyembunyikan di kantong celananya. Setelah mengantar korban ke tempatnya menginap, pelaku pergi," kata Raka di Mapolsek Ubud, Jumat (30/3).

    Pelaku kemudian pergi ke Alfamart seputaran Ubud dan menarik uang korban Rp 1,5 juta. Setelah itu, pelaku kembali mengambil uang korban sebesar Rp 8 juta melalui ATM Bank BCA di Jalan Raya Ubud.

    Belum puas menguras uang korban, pelaku kembali menarik uang korban sebesar Rp 6 juta di ATM Bank Mandiri di Jalan Raya Ubud.

    "Pelaku kemudian pergi ke tempat korban menginap dan mengembalikan kartu ATM. Korban baru mengetahui uangnya hilang setelah mendapat SMS Banking dari Citi Bank," kata dia.

    Korban yang kehilangan uang Rp 15,5 juta kemudian melapor ke Polsek Ubud, Sabtu (24/3). Tak lama kemudian, Wayan dibekuk petugas saat berada di rumahnya di daerah Kedewatan Ubud.

    "Pelaku mengatakan mengambil uang korban untuk membayar cicilan sepeda motor. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.

    Terkini