GILANGNEWS.COM - Pelarian pria bejat yang telah menghamili anak tirinya yang masih dibawah umur hingga melahirkan ini berakhir. Kerja keras anggota Reskrim Polres Kampar akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (4/4/2018) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Tersangka yang ditangkap ini berinisial ED alias EH (46) yang beralamat di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar ini diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap AY (14) hingga korban melahirkan anak hasil perbuatan bejat ayah tirinya ini.
Sejak dilaporkan kasusnya sekitar sebulan lalu, tersangka ED alias EH ini langsung kabur dari rumah dan beberapa kali lolos dari kejaran petugas di beberapa lokasi pelariannya.