GILANGNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak permohonan praperadilan tiga oknum dokter terkait penetapan mereka sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau. Penyidik bisa melanjutkan penanganan perkara korupsi tersebut.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon," ujar hakim tunggal Abdul Azis.
Ketiga pemohon adalah dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dan drg Masrial. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon sudah sesuai prosedur yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreakrim) Polresta Pekanbaru.