GILANGNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonis dua terdakwa kurir pembawa sabu seberat 2 kilogram dan 1.988 butir pil ekstasi, Hendri (25) dan Buyung Zulfikar (26), warga Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara, Rabu (11/4/2018).
Selain penjara, keduanya dikenakan denda Rp2 miliar dan subsider 4 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 17 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.
Sidang vonis dipimpin majelis hakim Dame Parulian Pandiangan SH, Annisa Sitawati, SH dan Mohd. Rizky Musmar SH. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handoko, SH, sementara itu dua terdakwa, tidak didampingi Penasehat Hukum (PH).