GILANGNEWS.COM - Polisi memutuskan tak memproses pidana dua aktor Riza Shahab dan Reza Alatas yang ditangkap karena pesta sabu di apartemen The Wave, Rasuna Said, Jakarta Selatan. Keduanya hanya akan direhabilitasi dengan alasan tidak ditemukan barang bukti sabu yang sudah mereka konsumsi sebelum ditangkap.
Riza dan Reza juga telah menjalani assesment dari pihak BNNP DKI Jakarta di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Tujuan assesment tersebut untuk mengetahui apakah keduanya harus menjalani rehabilitasi rawat inap atau rehabilitasi jalan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan keputusan untuk merehabilitasi juga sudah berdasarkan Peraturan Kabareskrim tahun 2016 berkaitan dengan SOP penanganan pengguna narkotika atau pecandu dan Peraturan Bersama tahun 2014 antara Ketua MA, Kejaksaan Agung, Kapolri, BNN, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Sosial.