Bejat, Pria Berusia 53 Tahun Cabuli Bocah TK Dalam Pompong

Senin, 16 April 2018 | 17:41:16 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Pria berusia 53 tahun di Kabupaten Indragiri Hilir berinisial JE dilaporkan ke kepolisian, karena cabuli bocah berusia enam tahun, yang masih bersekolah di taman kanak-kanak (TK).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, perbuatan bejat JE dilakukannya di sebuah alat antar jemput anak sekolah bernama Pocai atau Pompong.

"Tersangka awalnya tidak mengaku ketika ditanya oleh orang tua korban. Namun  tersangka akhirnya mengaku setelah orang tua korban mengatakan mempunyai saksi yang melihat perbuatannya," ungkapnya.

  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 60 Persen Anak Sekolah
  • Baca Juga Henny Sasmita Wahid Kunjungi Buluh Cina, Dorong Orang Tua Rutin Bawa Anak ke Posyandu
  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Tinjau PKG di SMA Negeri 2 Pekanbaru
  • Baca Juga TP PKK Riau Apresiasi Pekanbaru atas Capaian Imunisasi Bayi Lengkap
  • Ditambahkan Guntur, karena tidak dapat mengelak lagi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

    Tersangka mengaku telah mencium korban, serta melakukan hal-hal tak senonoh lainnya.

    "Karena tidak terima, orang tua korban pun melaporkannya ke Polsek sekitar untuk ditindaklanjuti secara hukum," jelasnya.

    Saat ini kasus tersebut dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.

    Terkini