GILANGNEWS.COM - Tak puas atas vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terhadap Supriyadi (27), pelaku oembunuhan pacarnya Ema Desrita (21) yang tengah hamil 5 bulan, dengan cara dibakar.
Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, yang sebelumnya menuntut hukuman mati Supriyadi. Akhirnya menyatakan banding ketingkat pengadilan tinggi.
Pernyataan banding tersebut disampaikan jaksa penuntut, setelah pikir pikir.selama satu pekan.