GILANGNEWS.COM - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) mengamankan 12 kg ganja dan 30,67 gram sabu dalam operasi dua pekan pertama April 2018. Seluruh barang bukti yang diamankan didapat dari tujuh kasus berbeda dengan 11 tersangka yang kini ditahan di Mapolda Sumbar.
Ironisnya, empat tersangka berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) dan satu orang pelaku merupakan pengemudi ojek. Sementara enam tersangka lain memiliki profesi beragam, seperti buruh bangunan, nelayan, dan teknisi bengkel.
Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS menjelaskan, terdapat dua kasus paling menonjol dengan barang bukti terbanyak sepanjang dua pekan operasi ini. Kasus pertama diungkap pada Senin (9/4) pukul 21.30 WIB. Tersangka I (42 tahun) yang berprofesi sebagai sopir angkot ditangkap di tepi Jalan Polonia, Padang Utara. Dari pelaku yang beralamat di Koto Tangah tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat total 20,37 gram. Menurut pengakuan pelaku, paket sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Padang.