GILANGNEWS.COM - Tersangka utama kasus minuman keras (miras) oplosan Cicalengka, Bandung, Jawa Barat bernama Samsudin Simbolon diketahui memiliki aset fantastis dari hasil kejahatannya. Bos pabrik miras oplosan itu pun terancam dimiskinkan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan begitu, aset-aset tersangka yang diperoleh dari hasil kejahatan akan disita untuk negara.
"Nanti kita kejar ke sana (TPPU), kan udah jelas hitung-hitungannya tuh," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).