GILANGNEWS.COM - Kepolisian Resor Jakarta Pusat menangkap empat orang dengan barang bukti 10 ribu butir ekstasi dan sabu 101,02 gram di Jalan Mangga Besar, Jakarta Pusat, Senin (23/4). Keempat tersangka itu adalah Suherman alias Herman, Endang Novlis alias Endang, Lian Kwie alias Awi, dan Edi Handoko alias Mijan.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan pihaknya soal beberapa pekerja yang sering membawa bahan narkotika ke Diskotik Puja Sera.
Setelah dilakukan penelusuran, pihaknya pun menangkap para tersangka di kawasan Mangga Besar.