GILANGNEWS.COM - Tim Satreskrim Polresta Jambi menangkap 6 orang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku saat ini ditahan polisi.
"Keenam pelaku ini kita tangkap, usai orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Lesmana, Rabu (25/4/2018).
Keenam pelaku yang ditangkap berinisial DA, M, D, U, B dan N. Korban mulanya berkenalan dengan pelaku DA saat acara organ tunggal di Pelayang. DA menurut Yudha menawarkan korban untuk diantar pulang.