GILANGNEWS.COM - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan Resor Kota Pekanbaru, Riau berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu. Seorang kurir berinisial KA yang diduga jaringan Aceh turut diciduk bersama empat kilogram Sabu.
Jika diuangkan, Sabu sebanyak itu kira-kira senilai Rp6,1 Miliar, Adapun KA ini, merupakan warga asal Aceh, yang dibayar seseorang untuk mengambil dan membawa Narkoba. Saat ini, aparat berwajib tengah memburu siapa penerima barang haram tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto, Senin (30/4/2018) siang menuturkan, KA ditangkap dua hari lalu. Ketika itu pria berumur 39 tahun tersebut sedang berada di Jalan Juanda, Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan. KA juga membawa sebuah tas ransel.