KPK sita 5 jetski, 6 mobil & 2 motor Bupati Mojokerto terkait gratifikasi

Senin, 30 April 2018 | 19:18:05 WIB
Mustofa Kamal Pasa ditahan KPK.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima jetski, enam unit mobil, dan dua unit motor milik Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Aset tersebut disita karena diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi terkait jabatan yang menjerat Mustafa.

"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah kendaraan dalam penyidikan kasus gratifikasi ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).

Adapun enam unit mobil yang disita penyidik adalah satu unit Toyota Innova Reborn, satu unit Toyota Innova, satu unit Range Rover Evoque, satu unit Subaru, satu unit Daihatsu Pickup, dan satu Unit Honda CRV.

  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 60 Persen Anak Sekolah
  • Baca Juga Henny Sasmita Wahid Kunjungi Buluh Cina, Dorong Orang Tua Rutin Bawa Anak ke Posyandu
  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Tinjau PKG di SMA Negeri 2 Pekanbaru
  • Baca Juga TP PKK Riau Apresiasi Pekanbaru atas Capaian Imunisasi Bayi Lengkap
  • KPK menduga Mustafa bersama-sama dengan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto Zainal Abidin menerima fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015. Dugaan gratifikasi yang diterima Mustafa Rp 3,7 miliar.

    "MKP (Mustofa Kamal Pasa) diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK," jelas Syarif.

    Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Mustafa Kamal Pasa juga diduga menerima suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.

    Selain Mustafa, KPK turut menetapkan Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap.

    "Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka MKP terkait izin pembagunan menara telekomunikasi ini adalah Rp 2,7 miliar," ucap Syarif.

    Terkini