GILANGNEWS.COM - Tiga orang kurir narkoba yang diamankan Kepolisian Resor Bengkalis saat membawa puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi terancam hukuman mati.
Ketiganya yakni AN, DP dan JU diketahui merupakan warga Bengkalis.
"Ancamannya hukuman mati, atau penjara maksimal 20 tahun," kata Diresnakoba Polda Riau Kombes Pol Hariono kepada wartawan, Rabu 2 Mei 2018.