GILANGNEWS.COM - Pria berusia 71 tahun berinisial Rs terpaksa berurusan dengan aparat berwajib dari Polresta Pekanbaru - Riau, setelah diduga melakukan persetubuhan dengan seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun, yang tak lain tetangganya.
Rs yang berperawakan kurus ini harus di Bui dan terancam menghabiskan hari tuanya di penjara, setelah pihak keluarga korban melapor. Kepada polisi, Rs mengaku tidak sampai melakukan hubungan badan, melainkan hanya meraba saja.
Namun demikian, hasil visum menyatakan lain, ditambah dengan pengakuan korban, bahwa si kakek lah yang telah melakukan perbuatan tak senonoh itu kepadanya. Bahkan, bocah perempuan ini juga mengaku diberi uang Rp5 Ribu setelah pelaku melakukan perbuatan tersebut.