Penangkapan Tersangka peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh

Gilangnews.com - Dua orang tersangka peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh, NZ (36) dan AS (53) beserta barang bukti ganja seberat 8,1 kilogram dihadirkan saat ekspos kejahatan di Mapolsek Senapelan Pekanbaru, Rabu (3/8/2016). Paket ganja yang diterima oleh para tersangka tersebut dikirimkan melalui jasa pengangkutan dengan menggunakan bus umum beberapa waktu yang lalu.
 
[P]
 
Sumber Tribun Pekanbaru

Baca Juga