GILANGNEWS.COM - Polsek Tampan yang melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan serta pengrusakan di sebuah warnet, yang terdapat di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru juga berhasil menangkap 3 orang tersangka tindak pidana Curanmor yang terjadi di 26 TKP berbeda.
Ketiga tersangka tersebut yakni YP(21) warga Jalan Kubang Raya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, RA (21) warga Jalan Cipta Karya serta tersangka ketiga yakni DA.
"Dari hasil pengungkapan kasus penganiayaan ini, kita juga berhasil mengamankan 3 orang pelaku Curanmor. Yaitu berinisial YP, RA dan DA. Ketiganya ini masih berusia 21 tahun," jelas Kapolsek Tampan, Kompol K Ritongan saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Tampan, Kamis 26 Juli 2018.