Tangkap Pelaku Penikaman di Warnet, Polsek Tampan Turut Ungkap 26 Kasus Curanmor

Kamis, 26 Juli 2018 | 18:53:50 WIB

GILANGNEWS.COM - Polsek Tampan yang melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan serta pengrusakan di sebuah warnet, yang terdapat di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru juga berhasil menangkap 3 orang tersangka tindak pidana Curanmor yang terjadi di 26 TKP berbeda.

Ketiga tersangka tersebut yakni YP(21) warga Jalan Kubang Raya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, RA (21) warga Jalan Cipta Karya serta tersangka ketiga yakni DA.

"Dari hasil pengungkapan kasus penganiayaan ini, kita juga berhasil mengamankan 3 orang pelaku Curanmor. Yaitu berinisial YP, RA dan DA. Ketiganya ini masih berusia 21 tahun," jelas Kapolsek Tampan, Kompol K Ritongan saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Tampan, Kamis 26 Juli 2018.

  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 60 Persen Anak Sekolah
  • Baca Juga Henny Sasmita Wahid Kunjungi Buluh Cina, Dorong Orang Tua Rutin Bawa Anak ke Posyandu
  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Tinjau PKG di SMA Negeri 2 Pekanbaru
  • Baca Juga TP PKK Riau Apresiasi Pekanbaru atas Capaian Imunisasi Bayi Lengkap
  • Ritongan mengatakan bahwa menurut pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi Curanmor di 26 lokasi berbeda. Targetnya yakni warnet, rumah kos, swalayan, serta di sejumlah tempat parkir.

    "Menurut pengakuannya, mereka telah melakukan aksi pencurian di 26 TKP berbeda," tambahnya.

    Dari hasil penangkapan tersebut, Polsek Tampan berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian. Bukan hanya itu, 1 buah kunci T beserta anak kunci yang telah dimodifikasi, yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.

    Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Tampan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    Terkini