Pengedar Narkoba Jaringan Napi Lapas Pekanbaru Dibekuk Polisi

Kamis, 26 Juli 2018 | 20:27:52 WIB
Tersangka Muhammad Nafis (24).

GILANGNEWS.COM - Tim Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pengedar sabu-sabu dan ekstasi, Muhammad Nafis (24) yang diduga sebagai jaringan narapidana di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Penangkapan tersebut dilakukan petugas saat menggerebek rumah kontrakan tersangka di Jalan Ronggowarsito, Sabtu (21/07/18) malam pekan lalu.

Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman, tersangka juga merupakan target operasi yang sudah diburu sejak 2 pekan lalu.

  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 60 Persen Anak Sekolah
  • Baca Juga Henny Sasmita Wahid Kunjungi Buluh Cina, Dorong Orang Tua Rutin Bawa Anak ke Posyandu
  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Tinjau PKG di SMA Negeri 2 Pekanbaru
  • Baca Juga TP PKK Riau Apresiasi Pekanbaru atas Capaian Imunisasi Bayi Lengkap
  • Dari hasil pengungkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti 18 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, satu paket kecil sabu-sabu, 2 slip setoran, satu unit sepeda motor RX King serta uang tunai Rp1.535.000,- milik tersangka yang diduga hasil dari jual beli narkoba.

    "Tersangka sudah jadi TO (target operasi) kita sejak 2 minggu. Barang bukti sabu dan ekstasi kita temukan di balik pintu kamar di rumah kontrakan tersangka," ujarnya Deddy, Rabu (25/07/18).

    Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, tersangka mengakui jika barang haram diperolehnya dari rekannya yang masih buron, IS. IS sendiri adalah suruhan dari Eko Kodok, seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

    "Satu orang masih DPO, inisial IS. Diduga kuat tersangka (Nafis) ini merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan napi di lapas. Mereka berkomunikasi melalui handphone atas suruhan Eko, napi di lapas Gobah (Lapas Kelas IIA Pekanbaru). Kita akan kembangkan lagi penyidikan," tutupnya.

    Terkini