GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I.
Mereka berdua bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Namun, Sofyan Basir mangkir dari pemeriksaan KPK.
"Saksi Sofyan Basir tidak datang dalam rencana pemeriksaan hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (31/7).
Ia mengatakan staf Sofyan mengirimkan surat yang berisi alasan ketidakhadiran bos perusahaan plat merah itu. Sofyan mengaku tengah memiliki tugas lain hari ini.
"Tadi staf yang bersangkutan menyerahkan surat ke KPK, tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik karena hari ini menjalankan tugas lain," ujar Febri.
Sofyan sedianya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.