GILANGNEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 33 kilogram sabu sabu dan 42.500 butir pil ekstasi. Seorang ibu rumah tangga inisial PA ikut diamankan.
Barang haram ini diamankan dari lima orang tersangka, SP, SY, PA, DR, dan RD. Kelima tersangka diamankan dalam tiga kali penangkangkapan pada hari Rabu (1/8/2018) lalu.
Pelaku pertama, SP diamankan jajaran Ditresnarkoba tepat di depan Pos Polisi Medang Kampai, Dumai. "Pengamanan pertama dilakukan pada jam 14 Wib, SP. Dia menggunakan Toyota Avanza saat diamankan di jalan lintas Dumai - Pakning, di depan pos polisi Medang Kampai," ungkap Kapolda Roau, Irjen Pol Nandang kepada wartawan saat gelar jumpa pers, Jumat (3/8/2018).