GILANGNEWS.COM - Polsek Rumbai berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian di Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Rumbai, yang terjadi Selasa (28/8/2018) lalu. Penangkapan ini dilakukan setelah Polsek menerima laporan dari warga Jalan Yos Sudarso.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, mengatakan bahwa penangkapan pelaku bernama Melki (32) ini bermula dari kecurigaan pelapor dan saksi. "Melalui Kanit Reskrim dan anggota, tersangka ditangkap di rumahnya bersama dengan barang bukti tas yang dicuri," ujarnya, Kamis (30/8/2018).
Budhia mengatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya. Sementara rekannya kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).