GILANGNEWS.COM - Jajaran Polda Sumut menggerebek sebuah rumah tinggal merangkap klinik terselubung di Jl Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas.
Dari rumah yang dijadikan tempat praktik aborsi ilegal, itu diamankan dua orang. Keduanya masing-masing berinisial NFT alias T, 69, pensiunan PNS warga Jl Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas dan KFS alias Tika, 21, warga Kelurahan Rimbo, Kecamatan Muara Tebo Provinsi Jambi berhasil diamankan dalam penggerebekan itu.
Plh Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, bahwa keduanya diamankan di rumah NFT yang berada di Jl Sisingamangaraja.