GILANGNEWS.COM - Sopir odong-odong, Fa (34) Warga Bengkalis dihakimi massa karena diduga telah mencabuli anak bawah umur, MH (4). Beruntung ia masih bisa diamankan Polsek Merbau, Kepulauan Meranti.
Peristiwa tak terpuji itu terjadi, Sabtu (1/9/2018). Tepat di Jalan Lintas Teluk Belitung Desa Meranti Bunting Kecamatan Merbau.
Tersangka melakukan perbuatannya di kamar mandi rumah korban. Saat itu orang tua korban tidak berada di rumah.