GILANGNEWS.COM - Haris Simamora telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan terhadap keluarga Daperum Nainggolan di Pondok Gede, Bekasi. Kepada penyidik, Haris mengaku menghabisi nyawa keluarga Daperum karena sakit hati.
"Pelaku sakit hati karena sering dimarahi oleh korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11).
Argo menambahkan, Haris menghabisi nyawa keluarga Daperum dengan menggunakan linggis. Namun hingga saat ini polisi belum menemukan linggis yang digunakan oleh Haris.
"Belum ketemu. Masih kita cari," ucap Argo.