GILANGNEWS.COM - Renae Lawrence, warga negara Australia, yang menjadi terpidana kasus narkoba bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangli, Bali hari ini, Rabu (21/11). Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan proses pembebasan WNA yang kasusnya dikenal dengan istilah sindikat Bali Nine itu dilakukan hari ini pada jam kerja.
"Ini sedang proses di sana (Bangli, Bali)," kata Ade saat dimintai keterang oleh wartawan, Rabu (21/11).
Ade menyatakan setelah proses pembebasan selesai, Renae akan langsung dibawa ke kantor imigrasi untuk proses deportasi ke negaranya.