Hukuman OC Kaligis Diperberat 10 Tahun, KPK Sambut Baik Putusan MA

Kamis, 11 Agustus 2016 | 09:44:41 WIB
Gilangnews.com - KPK menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman yang dijatuhkan pada pengacara gaek OC Kaligis. Hukuman OC Kaligis itu bertambah dari 7 tahun menjadi 10 tahun penjara.
 
"KPK setuju dengan putusan MA, khususnya pertimbangannya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dihubungi, Kamis (11/8/2016).
 
Syarif menilai pertimbangan MA senada dengan apa yang diharapkan KPK serta publik. OC Kaligis yang merupakan seorang pengacara, menurut Syarif, seharusnya menjadi teladan dan mendukung penegakan hukum, bukan malah melawannya.
 
"Karena seharusnya advokat harus memberi contoh dan panutan dalam penegakan hukum. Advokat mempunyai kedudukan mulia sama dengan jaksa dan hakim. Jadi seharusnya bersih dan profesional," ucap Syarif.
 
Sebelumnya, pada Rabu kemarin MA mengetok putusan yang memperberat hukuman OC Kaligis dari 7 tahun menjadi 10 tahun penjara. OC Kaligis pun baru akan keluar dari penjara pada usia 84 tahun.
 
OC Kaligis menjadi otak pelaku penyuapan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putra dkk. Hukuman itu dijatuhkan oleh ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung khusus perkara korupsi Prof Abdul Latief dan Prof Dr Krisna Harahap. Dalam pertimbangannya, Artidjo dkk menilai OC Kaligis sebagai advokat senior seharusnya menjadi panutan.
 
"Terdakwa selaku advokat senior, apalagi bergelar guru besar, seyogianya menjadi panutan yang harus digugus dan ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa. Hal itu sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat," kata hakim agung khusus perkara korupsi, Prof Dr Krisna Harahap, saat dihubungi pada Rabu kemarin.
 
OC Kaligis menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iriato Putri dan dua anggota majelis hakimnya. Panitera PTUN Medan juga kena ciprat uang panas OC Kaligis. Belakangan terseret pula Gubernur Sumut Gatot Puji dan istri serta Sekjen Partai NasDem Rio Capella.
 
KPK yang membekuk OC Kaligis menyeret profesor itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Awalnya, OC Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara dan diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Nah di tingkat kasasi, hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu diperberat.
 
"Selain pidana penjara 10 tahun, Kaligis juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta dengan hukuman pengganti kurungan selama 6 bulan," ujar Krisna.
 
Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. Bila saat ini OC Kaligis berusia 74 tahun, maka pemilik kantor hukum OC Kaligis and Associates itu harus keluar di usia 84 tahun.
 
[P]
 
Detik.com

Terkini