GILANGNEWS.COM - Hamida, seorang tenaga kerja Indonesia di Malaysia, dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena memasukkan cabai ke mulut anak majikannya yang berusia 7 tahun.
"Jaksa meminta setidaknya tersangka dikenakan enam bulan penjara, karena niat Hamida menggunakan cabai dan elemen lainnya untuk unsur kekerasan yang dilakukannya, padahal Hamida mengetahui bahwa anak tersebut takut makanan pedas," bunyi pernyataan hakim pada Senin (10/12).
Perempuan 33 tahun itu juga disebut mencambuk dan memukuli kepala anak asuhannya tersebut dengan papan penggaruk untuk kucing.