GILANGNEWS.COM - Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman mati atas dua orang terdakwa pembunuhan Ko Ni, pengacara Muslim yang juga penasihat negara, Aung San Suu Kyi.
Hakim Khin Maung Maung memvonis Kyi Lin dengan hukuman mati dengan cara digantung. Ia juga menembak dan membunuh seorang sopir taksi ketika melarikan diri.
Kaki tangan Kyi, yaitu Aung Win Zaw, yang juga berada lokasi kejadian saat pembunuhan terjadi, juga dijatuhi hukuman mati.