GILANGNEWS.COM - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI), Siti Rahayu, menggugat perdata mantan majikannya di Hong Kong karena melecehkannya. Dia menyatakan sang majikan diam-diam merekamnya menggunakan kamera tersembunyi saat dia berada di kamar mandi.
Dalam laporannya kepada pengadilan negeri setempat, Rahayu menuduh sang majikan, Sin Man-yau (62), melakukan pelecehan seksual dan melanggar Undang-Undang Diskriminasi Seksual Hong Kong, karena telah merekamnya di kamar mandi. Peristiwa itu terjadi di rumah susun Tseung Kwan O milik Man-yau.
Sidang pertama dijadwalkan akan berlangsung pada 30 April mendatang.