GILANGNEWS.COM - Facebook memberikan beberapa rekomendasi terkait aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia. Rekomendasi dari Facebook berfokus pada kewajiban permintaan persetujuan (consent) dari pemroses dan pengolah data kepada pemilik data.
Facebook APAC Privacy and Public Policy Manager Arianne Jimenez mengatakan kewajiban persetujuan tersebut seharusnya jangan dijadikan sebagai satu-satunya dasar legalitas agar bisa memroses data.
"Saat memroses data, Anda harus punya dasar legal untuk memroses data. Rekomendasi kami memroses juga harus bisa dilakukan oleh dasar legal selain persetujuan," kata Jimenez dalam diskusi bertajuk 'Melindungi Privasi Data di Indonesia' di Jakarta Selatan, Rabu (3/7).