x
Rapat Paripurna Penyampaian 9 Ranperda Kota Pekanbaru
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani (kiri) menerima draf 9 Ranperda yang disampaikan Pemko Pekanbaru dari Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi (kanan), pada rapat paripurna, Senin (2/11/2020). 

7 Ranperda Dari Pemko 2 Inisiatif DPRD
Rapat Paripurna Penyampaian 9 Ranperda Kota Pekanbaru

Selasa, 03 November 2020 - 20:05:51 wib | Di Baca : 617 Kali

PEKANBARU- Setelah ketuk palu Perda MDTA Kota Pekanbaru, DPRD Pekanbaru melanjutkan Rapat Paripurna Penyampaian 9 Ranperda Kota Pekanbaru, Senin petang (2/11/2020). 

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Hamdani SIP, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama ST, serta dihadiri para anggota dewan lainnya. 

Sementara dari Pemko Pekanbaru, diwakili Wakil Walikota Ayat Cahyadi, para pejabat eselon, serta pejabat Forkompinda. 

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru Indra Sukma menyampaikan, bahwa 9 Ranperda yang disampaikan pemerintah kepada DPRD ditargetkan selesai secepatnya, akhir tahun 2020. 

9 Ranperda tersebut masing-masing Ranperda Perseroda PDAM, Ranperda Perseroda Sarana Pembangunan, Ranperda Perseroda Bank BPR, Ranperda Pendirian BUMD Transportasi Madani, Ranperda BUMD Sarana Pangan Madani, Ranperda BPPD, Ranperda Inovasi daerah, Ranperda Penanganan Covid, dan Ranperda Pemberantasan Narkoba. 

"Untuk diketahui, dari 9 Ranperda yang disampaikan pemerintah ini, 7 di antaranya Ranperda yang diusulkan Pemko Pekanbaru dan 2 di antaranya Ranperda Inisiatif DPRD, " kata Indra Sukma. 

Disampaikannya lagi, khusus 2 Ranperda Inisiatif DPRD tersebut yakni Ranperda Pemberantasan Narkoba dan Ranperda Penanganan Covid-19. "Semoga bermanfaat untuk masyarakat kota Pekanbaru, " harapnya. 

Untuk diketahui, latar belakang 2 Ranperda Inisiatif DPRD ini berdasarkan kondisi kekinian, yang harus ada payung hukumnya. Untuk Ranperda Penanganan Covid-19 dilatarbelakangi penyebaran virus asal Wuhan China ini, perlu penanganan secara komprehensif. 

Khusus di Indonesia, perlu penanganan cepat. Bahkan dikeluarkan aturan berupa Keppres, Permendagri dan lainnya, dengan dan tanggung jawab sampai ke daerah. 

Guna penanganan cepat di Kota Pekanbaru, maka DPRD Pekanbaru merasa perlu membuat aturannya berupa Perda Penanganan Covid- 19 Kota Pekanbaru. Sementara Ranperda Pemberantasan Narkoba, karena melihat penyalahgunaan narkoba kini sangat merusak generasi.

Saat ini, peredarannya sangat masif. Perlu peran serta masyarakat, pencegahan tindak pidana narkoba, melaporkan jaringan narkoba, pengembangan kelembagaan masyarakat, dan lainnya. 

Atas dasar itu, Bapemperda DPRD Pekanbaru perlu membuka Perda-nya. Sasaran Ranperda ini,  terbentuk kelompok generasi muda anti narkoba, terbentuknya rumah sakit yang merehabilitasi narkoba dan lainnya. 

Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengharapkan, agar Ranperda ini bisa dibahas hingga akhir tahun 2020. Sehingga pada tahun berikutnya, bisa diterapkan di Kota Pekanbaru. 

"Terima kasih kepada para anggota dewan, yang sudah menerima Ranperda ini. Kami dari Pemko sangat berharap, agar dibahas untuk kemajuan Kota Pekanbaru, " pintanya. 

Teks foto:

Dua pimpinan DPRD Pekanbaru, dari kanan: Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, serta Wakil Walikota Ayat Cahyadi, saat hadir Rapat Paripurna, Senin (2/11/2020). 

Juru bicara Bapemperda DPRD Pekanbaru Indra Sukma, saat membacakan draf 9 Ranperda dalam Rapat Paripurna, Senin (2/11/2020). 

Pejabat Forkopimda Kota Pekanbaru saat menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian 9 Ranperda di DPRD Pekanbaru, Senin (2/11/2020). 

Anggota DPRD Pekanbaru Pangkat Purba SH (depan), Roem Diani Dewi (belakang), serius mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian 9 Ranperda di DPRD Pekanbaru, Senin (2/11/2020). 

Anggota DPRD Pekanbaru saat mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian 9 Ranperda di DPRD Pekanbaru, Senin (2/11/2020). *
 


Editor :
Sumber : GN 1

BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
BERITA SEBELUMNYA