x
Komisi I DPRD Pekanbaru Hearing Dengan BPN dan Dinas Pertanahan Bahas Pengerjaan Jalan 70 Tenayan
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra (empat dari kanan), saat membuka hearing dengan BPN Pekanbaru dan Dinas Pertahanan Pekanbaru membahas Jalan Badak 70, Tenayan Raya, di ruang Komisi I, Senin (31/5/2021). 

Komisi I DPRD Pekanbaru Hearing Dengan BPN dan Dinas Pertanahan Bahas Pengerjaan Jalan 70 Tenayan

Selasa, 01 Juni 2021 - 23:33:43 wib | Di Baca : 570 Kali

PEKANBARU- Konsolidasi Tanah (KT) di Jalan Badak-Jalan 70 Tenayan Raya, Pekanbaru, kini masih dibahas DPRD Pekanbaru. Kondisi ini dibahas dalam hearing Komisi I DPRD Pekanbaru BPN Pekanbaru, serta Badan Pertanahan Pekanbaru di ruang Komisi I, Senin (31/5/2021) kemarin.

Kepala Badan Pertanahan Pekanbaru Dedy Gusriadi mengatakan, bahwa sudah lebih 86 Persen yang menyelesaikan KT ini, yang sudah diproses oleh Kecamatan. 

"Jadi ini sudah menjadi program Pemko, harus didukung semua pihak," kata Dedy. 

Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid mengatakan, hearing tersebut membahas persoalan sengketa lahan, ganti rugi lahan warga di Kawasan Industri Tenayan (KIT).

Hal ini berawal dari keluhan tanah milik warga yang terkena dampak pembangunan 30 persen, untuk pembangunan Jalan Badak - Jalan Lingkar 70. 

"Dari laporan warga, banyak warga yang tidak menyetujui KT ini," sebutnya. 

Dari laporan yang diterima Komisi I DPRD, Isa mengungkapkan bahwa 86 Persen tersebut bukan didapat dari adanya persetujuan. Namun, warga seolah merasa ditakut-takuti agar bisa menyerahkan 30 persen tanahnya.

"Warga banyak yang punya tanah itu sangat kecil ukurannya. Jadi kalau dikurangi lagi 30 persen, khawatir tidak layak ditinggali. Bagi mereka, tanahnya itu bukan tanah dikasih atau pemberian. Tapi tanahnya itu ditabung sedikit demi sedikit dari pekerjaan mereka sebagai buruh bata didaerah sana yang sama kita ketahui penghasilannya itu sangat kecil," paparnya.

Tercatat, sekitar 20 orang lebih warga telah mengadu terkait masalah sengketa lahan atas pembangunan Jalan Badak - Jalan lingkar 70 yang berada di Kawasan Tenayan. 

Lebih lanjut disampaikan, keseluruhan warga yang mengadu tersebut, telah menandatangani surat pernyataan tidak menyetujui program KT.

"Kehilangan tanah 30 persen itu menjadi beban besar bagi warga. Jadi, di sini itu mereka menuntut agar tanah 30 persen itu diganti dengan uang," ujarnya.

Terkait ikhwal ini, Komisi I DPRD akan segera menindaklanjuti data yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanahan, yang menyatakan bahwa sudah lebih 86 persen, menyelesaikan itu yang sudah diproses oleh Kecamatan.

"Kita akan mengklarifikasi data tersebut yakni, betul atau tidak. Apakah data dari Kecamatan itu benar atau dari masyarakat yang benar. Jadi bagi warga yang tidak setuju ini, Pemko punya solusi apa untuk menjawab masalah KT ini. Kita berharap ini segera diselesaikan," pintanya.

Seperti diketahui, hadir dalam hearing kemarin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra, Wakil Ketua Krismat Hutagalung, serta anggota lainnya Ida Yulita Susanti, Indra Sukma, Firmansyah, Aidil Amri dan Zainal Arifin.

Hadir juga Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi dan perwakilan BPN  Pekanbaru, serta beberapa warga juga turut diundang dalam rapat tersebut. *

Teks foto:

Perwakilan warga Tenayan Raya, Pekanbaru (kiri urutan dua, tiga dan empat), tampak serius mengikuti hearing Komisi I DPRD Pekanbaru dengan BPN Pekanbaru dan Dinas Pertahanan Pekanbaru, Senin (31/5/2021). 

Pejabat BPN Pekanbaru saat mengikuti hearing dengan Komisi I DPRD Pekanbaru dan Dinas Pertahanan Pekanbaru, Senin (31/5/2021). 

Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru Dedy Gusriadi (kanan), memperlihatkan peta lahan pembangunan Jalan 70 Tenayan Raya kepada Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, dan BPN Pekanbaru, dalam hearing Senin (31/5/2021). 

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Firmansyah (dua dari kanan), saat bertanya kepada Dinas Pertanahan Pekanbaru, dalam hearing pembangunan Jalan Badak 70 Pekanbaru, Senin (31/5/2021). 

Pejabat BPN Pekanbaru (kanan), memberikan penjelasan kepada anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, dalam hearing Senin (31/5/2021).  *
 


Editor :
Sumber : GN 1

BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
BERITA SEBELUMNYA